KONVENSI HAK ANAK { Perlindungan Anak }
KONVENSI HAK – HAK ANAK
Sejarah perkembangan Konvensi Hak Anak
1. Berakhirnya Perang Dunia mengakibatkan penderitaan yang dialami oleh kaum perempuan dan anak – anak, pawai protes bermunculan menuntut perhatian dunia atas nasib anak – anak.
2. 1923, Eglantyne Jebb membuat 10 pernyataan hak anak sebagai rancangan deklarasi hak anak
3. 1924, Disahkan sebagai pernyataan hak anak oleh Liga Bangsa – Bangsa
4. 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
5. 1959, PBB mengadopsi Hak Anak untuk kedua kalinya
6. 1979, Diputuskan adanya Hari Anak Internasional
7. 1989, Konvensi Hak Anak (KHA) disahkan oleh PBB tanggal 20 November
8. 1990, Konvensi Hak Anak mulai berlaku sebagai hukum internasional
9. Hal ini berlaku di negara yang menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia meratifikasi dengan menandatangani kesepakatan KHA dengan Keputusan Presiden No. 36 / 1990 tanggal 25 Agustus 1990
10. 2002, dikeluarkan Undang – Undang Republik Indonesia no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
11. 2002, Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk – Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
APAKAH KONVENSI HAK – HAK ANAK ?
Konvensi hak – hak anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan anak
TUJUAN KONVENSI HAK ANAK
Menegakkan prinsip – prinsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama pada manusia, termasuk anak – anak, sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian.Karena karakteristiknya yang khas, maka anak – anak membutuhkan pengamanan dan pemeliharaan seta perlindungan khusus.KHA merupakan instrumen untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak – anak tersebut.
FILE KHA SILAHKAN KLIK LINK BERIKUT : https://www.kontras.org/baru/Kovensi%20Hak%20Anak.pdf
sumber artikel : http://uiaciel.blogspot.co.id/2009/01/kha-hak-hak-anak.html
Comments
Post a Comment