yok ikut TMPI teman :D
Kerangka Acuan
Pemilihan Tunas Muda Pemimpin Indonesia
(TMPI) Tahun 2014
A.Dasar Pemikiran
Pemimpin yang berkualitas tidak lahir dengan
sendirinya, tetapi melalui suatu proses persiapan, pelatihan, bimbingan dan pemberian kesempatan serta pengkaderan yang dilaksanakan sejak dini secara sadar dan terencana serta berkelanjutan. Indonesia dikaruniai jumlah anak
yang sangat besar,
sekitar 87,3 juta, yang merupakan wahana persemaian kepemimpinan bangsa dan negara
dimasa datang yang sangat potensial. Potensi tersebut bisa berubah menjadi
bencana apabila jumlah tersebut tidak dikelola, difasilitasi, dibina dan
diarahkan dengan baik dan benar. Pada setiap diri anak tersebut terdapat
hak-hak yang harus dipenuhi, mereka memiliki bakat, minat dan kemampuan yang
harus difasilitasi, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,
terlindungi dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, pelecehan dan
tindakan salah lainnya, sehingga kelak dewasa mereka akan menjadi sumberdaya
manusia yang unggul dan tangguh.
Banyak lembaga telah melakukan proses pelatihan
kepemimpinan, namun pada umumnya diperuntukkan bagi orang dewasa sedangkan
proses penanaman nilai-nilai kepempimpinan, internalisasi nilai-nilai luhur,
disiplin, sikap bertanggung jawab, jiwa kesatria, rasa nasionalisme, melatih
kejujuran, berperilaku sopan dan santun akan lebih efektif bila dimulai sejak dini yaitu pada masa kanak-kanak.
Program pemilihan calon anugerah Tunas Muda Pemimpin Indonesia (TMPI)
merupakan salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam mempersiapkan
kader-kader pemimpin bangsa di masa datang. Komitmen pemerintah tersebut
merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang
ditindak lanjuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan danperlindungan Anak Nomor 04 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kebijakan Partisipasi Anak.
Pemilihan calon anugerah TMPI ini sangat penting dan relevan terutama karena
banyaknya fakta yang menunjukkan bahwa banyak orang yang saat ini menjabat
sebagai pimpinan, ketua organisasi atau kepala unit kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya dan bahkan dalam
skala kecil kepala rumah tangga, tetapi tidak menunjukkan jiwa, keteladanan,
semangat dan perilaku kepemimpinan (leadership) yang bisa diteladani oleh anak-anak. Bila hal ini berlangsung dalam waktu yang lama maka tidak tertutup
kemungkinan kita akan mengalami krisis atau kekurangan kepemimpinan, yang ada
hanya orang-orang yang menjani pemimpin karena faktor keberuntungan, koneksitas, senioritas dan alasan
irrasional lainnya.
Pemilihan calon anugerah TMPI merupakan program yang dinamis sehingga
walaupun persyaratan dasarnya bagi pemimpin muda relatif sama namun substansinya dikembangkan sesuai
dengan dinamika pembangunan di bidang anak dan kebutuhan untuk menjawab
tantangan di masa yang akan datang. Dengan demikian maka ruang lingkupnya dan
substansi yang dinilai tidak terbatas pada kemampuan dan prestasi anak di
bidang sosialisasi, fasilitasi dan promosi hak-hak anak di lingkungan teman
sebayanya saja tetapi juga memperhatikan aspek-aspek leadership itu sendiri,
seperti; wawasan. cakrawala berfikir, keteladanan, nasionalisme, pemahaman dan implementasi
nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesehatan jasmani dan rokhani serta prestasi
akademiknya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, atas pertimbangan tersebut di atas, bekerja sama dengan berbagai lembaga yang concern terhadap pemenuhan hak, tumbuh
kembang dan perlindungan anak memandang perlu secara reguler menyelenggarakan program pemilihan calon
anugerah tunas pemimpin muda Indonesia sebagai bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak terutama hak untuk
berpartisipasi dalam pembangunan.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Untuk memberikan penghargaan
terhadap pandangan pemikiran, aspirasi, suara, prestasi
dan partisipasi anak dalam pembangunan.
Tujuan :
1.
Untuk memberikan Anugerah
TMPI
2.
Untuk memberikan ruang
partisipasi anak dalam pembangunan.
3. Untuk menghargai berbagai upaya,
aktifitas, kegiatan dan dedikasi anak yang mampu melakukan kegiatan dan
memberikan pengaruh serta manfaat positif di lingkungan teman sebayanya.
4. Untuk memeberikan peluang kompetisi bagi anak-anak
yang aktif dalam kegiatan sosialisasi pemenuhan hak dan
kewajiban anak.
5. Untuk memfasilitasi pengembangan potensi kepemimpinan pada anak di lingkungannya.
6. Untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi anak dalam
mengembangkan jiwa nasionalisme dan patriotisme.
7. Untuk mendorong anak-anak agar menjadi warga negara
yang aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang layak dan ramah
bagi anak.
8.
Untuk mendorong inisiatif
dan kepedulian anak-anak dalam menghadapi fenomena dan berbagai
permasalahan anak.
C. Sasaran
1.
Wilayah
Sasaran wilayah pemilihan calon anugerah Tunas Muda Pemimpin Indonesia adalah 34 provinsi di seluruh Indonesia.
2. Kelembagaan
a.
Badan PP dan PAprovinsi dan kabupaten/kota.
b.
Unit kerja pemerintah yang
menangani partisipasi anak atau memiliki kegiatan
secara langsung maupun tidak langsung dengan anak seperti; Pramuka, Dinas Pendidikan, Kesehatan, Kebudayaan, Pariwisata, Palang merah Indonesia, Pemuda Dan Olah Raga dll.
c.
Lembaga non pemerintah yang
mengembangkan partisipasi anak atau memiliki kegiatan
secara langsung maupun tidak langsung dengan anak seperti; organisasi berbasis agama, dunia usaha, organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang anak.
3.
Anak
Anak Indonesia yang aktif dalam organisasi, kelompok kegiatan maupun kelompok anak dan melakukan kegiatan yang relevan dengan upaya sosialisasi pemenuhan hak dan kewajiban anak di lingkungannya secara individu maupun kelompok, sesuai dengan kelompok atau kategori umur.
D. Persyaratan
Peserta pemilihan calon anugerah Tunas Muda Pemimpin Indonesia harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Warga
negara Indonesia
2. Belum
berusia 18 tahun pada tanggal 23 Juli 2014 yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau akte
kenal lahir atau surat keterangan kelahiran.
3. Memiliki
badan dan jiwa yang sehat.
4. Memiliki pandangan yang positif, wawasan
yang luas, sikap kepemimpinan dan perilaku yang terpuji.
5. Aktif
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan atau ekstra kurikuler terutama dalam
mempromosikan, mensosialisasikan dan mengembangkan
praktik-praktik pemenuhan hak dan kewajiban anak
di lingkungan sebayanya.
6. Mengerti
dan melaksanakan kewajiban anak sesuai dengan tingkat
kedewasaannya.
7. Mengirimkan
karya tulis, gambar atau bentuk ekspresi lain karyanya
sendiri yang berisi tentang pengalaman pribadinya dan bukan menulis apa yang
ingin atau menurutnya harus dilakukan.
8. Melampirkan
bukti-bukti kegiatan dalam bentuk foto ataupun
dokumentasi lainnya, misalnya guntingan koran (clipping pers) yang relevan, surat atau piagam penghargaan atau
keteranngan prestasi lainnya.
9. Bukti-bukti tersebut harus dapat ditelusuri kebenarannya oleh dewan juri.
10. Peserta tidak harus anak yang sedang aktif bersekolah. Anak yang karena
alasan tertentu tidak bersekolah dapat mengikuti pemilihan TMPI.
E.Kategori peserta
Peserta penganugerahan TMPI dikelompokkan ke dalam 3 kategori usia anak yaitu:
a.
Usia 16 s.d kurang dari 18
tahun atau setara dengan usia anak Sekolah Menengah Atas..
b.
Usia 14 s.d kurang dari 16
tahun atau setara dengan usia anak Sekolah Menengah Pertama.
c.
Usia kurang dari 14 tahun atau
setara dengan usia anak Sekolah Dasar.
F. Tema
Tema TMPI tahun 2014 meliputi 3 isu utama yaitu:
1.
Nasionalisme
2.
Kebhinekaan atau keragaman
budaya
3.
Persaudaraan
Maksud dari
tema ini adalah untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh anak-anak dalam
mengisi waktu luangnya di bidang Nasionalisme, Kebhinekaan dan Persaudaraan.
G. Tata Laksana.
1. Pengorganisasian
Pengorganisasian pemilihan TMPI dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain sebagai
berikut:
a.
Tahap publikasi
1)
Korespondensi
Kementerian PP dan PA mengirim
surat kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk memberitahukan bahwa
seleksi TMPI dimulai. Dalam surat tersebut disertakan panduan pemilihan, batas
waktu dan hal teknis yang relevan lainnya.
2)
Penyebarluasan informasi
Informasi pemilihan TMPI disebarluaskan ke publik melalui media elektronik,
webiste www.fan.or.id, www.kotalayakanak.org, www.menegpp.go.id, jejaring sosial, mailing
list,twitter, facebook dan sejenisnya.
3)
Batas waktu
Batas waktu pengiriman berkas
adalah tanggal 30 Mei 2014 cap pos atau perusahaan jasa kurir.
b.
Penerimaan berkas
1)
Penerimaan berkas pemilihan calon anugerah TMPI
Peserta dapat mengirimkannya
melalui Pos, Jasa Kurir,melalui e-mail tmpi13@yahoo.com ataupun diantar langsung ke sekretariat panitia pemilihan TMPI
dengan memperhatikan hal-hal sbb:
1.
Pengiriman berkas sebelum 30 Mei 2013.
Gedung
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, CQ. Deputi Bidang
Tumbuh Kembang Anak.
Jalan Abdul Muis No 7 Lantai 10.
Jakarta Pusat 10110.
Bukti pengiriman berkas agar
disimpan dengan baik untuk keperluan penelusuran berkas bila terjadi
keterlambatan penerimaan berkas.
2)
Peserta dapat berkomunikasi,untuk
menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan ini, dengan panitia pada
setiap hari kerja jam 08.00 s.d jam 16.00 WIB.
3)
Peserta tidak boleh
berkomunikasi dengan dewan juri dalam bentuk apapun (telefon, surat, sms, fb,
twitter maupun e-mail), Dewan Juri
Tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan peserta untuk menjaga kualitas
penilaian dan independensi dewan juri.
4)
Berkas pemilihan penerima anugerah TMPI disusun sbb:
a)
Daftar atau checklist berkas
yang dikirim,
b)
Bio data peserta, dilengkapi
dengan pas photo terakhir,
c)
Akte kelahiran, tanda kenal
lahir, surat keterangan kelahiran atau identitas sah lainnya,.
d)
Surat rekomendasi, bisa lebih
dari satu,
e)
Karya tulis,
f)
Daftar kegiatan yang
berhubungan dengan karya tulis dan penganugerahan TMPI disusun menurut waktu (time series),
g)
Lampiran bukti-bukti hasil
kegiatan, dapat berupa:
· Piagam atau sertifikat penghargaan,
· Foto atau video kegiatan yang sesuai,
· Guntingan koran
· Atau bukti lainnya.
5)
Berkas yang telah dikirim
tidak dikembalikan dan menjadi hak panitia dan tidak akan digunakan untuk
kepentingan lain di luar pemilihan TMPI.
6)
Calon peserta yang
mencantumkan alamat e-mail akan diberitahu tentang penerimaan berkasnya secara elektrotik.
c.
Tahap penilaian
1)
Administratif
Panitia mengecek kelengkapan
berkas calon peserta pemilihan TMPI, sesuai check
list yang ada. Hanya berkas yang memenuhi syarat saja yang akan dikirim ke
dewan juri untuk dinilai. Seleksi berkas difokuskan pada:
·
Kelengkapan berkas
·
Keaslian
·
Kelayakan
·
Kebenaran
Bila dipandang perlu panitia akan melakukan pengecekan
silang (cross check) dengan pihak
ketiga untuk hal-hal yang spesifik.
2)
Substantif
Penilaian substansi atau isi
berkas dilakukan oleh dewan juri yang independen dan kompeten di bidangnya
masing-masing.Dewan juri tidak menerima komunikasi dengan calon peserta, orang
tua atau wali peserta dan organisasi yang mengirim calon tersebut dalam bentuk
apapun; sms, e-mail, telepon.
Substansi penilaian difokuskan
pada hal-hal sebagai berikut:
a.
Kepemimpinan
·
Jumlah anak-anak yang
dilibatkan dalam kegiatan dan mendapatkan manfaat dari kegiatan yang
dilaksanakan.
·
Jumlah pihak yang dilibatkan
dalam melaksanakan kegiatan
·
Sikap keteladanan di
lingkungan teman-teman sebayanya.
·
Cakupan atau coverage anak yang dapat dipengaruhi.
b.
Konsistensi
·
Komitmen dalam menyebarluaskan
gagasan dan tindakan pemenuhan hak dan kewajiban anak dalam 2 tahun terakhir,
·
Kesinambungan atau
keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan,
·
Konsistensi bidang yang
ditekuni dalam 2 tahun terakhir atau lebih.
c.
Inovasi
·
Inovasi atau terobosan yang
dilakukan dalam mengungkapkan gagasan,
·
Kreativitas dalam memanfaatkan
waktu luang dan sumberdaya di lingkungannya,
·
Keragaman metoda yang
digunakan dalam memasyarakatkan pemenuhan hak dan kewajiban anak.
d.
Relevansi
·
Keseuaian kegiatan dengan
konsep partisipasi anak.
·
Keseuaian kegiatan yang
dilaksanakan dengan upaya pemasyarakatan, promosi, sosialisasi dan
penyebarluasan informasi di bidang pemenuhan hak dan kewajiban anak.
·
Keseuaian kegiatan dengan
dunia anak-anak.
3)
Sepuluh calon terbaik
Dewan juri akan merekomendasikan sepuluh (10) nama
calon terbaik setiap kategori peserta yaitu:
-
10 nominasi peserta usia SD
-
10 nominasi peserta usia SMP
-
10 nominasi peserta usia SMA
untuk mengikuti wawancara atau pendalaman. Sepuluh calon terbaik tersebut
dibuat berdasarkan hasil penilaian dan pembobotan seluruh variabel
penilaian yang dilakukan dalam bentuk
ranking.
d. Tahap wawancara
1)
Panitia akan menghubungi
masing-masing calon peserta yang masuk dalam nominasi seputuh besar untuk
mengatur waktu wawancara.
2)
Bagi peserta yang berasal dari DKI Jakarta akan dipanggil
dan diwawancara secara langsung, sedangkan peserta dari luar DKI Jakarta akan
diwawancara melalui telefon, bila dipandang perlu akan digunakan fasilitas tele
conference.
3)
Bila dipandang perlu panitia
akan melakukan peninjauan atau pengecekan ke lokasi dimana calon TMPI berada.
4)
Wawancara difokuskan pada
hal-hal sbb:
Wawancara dilakukan pada anak
yang bersangkutan, pembimbing, teman sebaya anak, guru, orang tua atau pihak
lain yang relevan. Topik wawancara meliputi:
·
Kemampuan calon peserta
menjelaskan berkas yang dikirim.
·
Kesesuaian berkas dengan
keterangan calon.
·
Pengetahuan calon di bidang
hak-hak dan kewajiban anak, sesuai dengan kelompok umur.
·
Kemampuan calon dalam
menjelaskan kegiatan yang telah dilakukan.
·
Wawasan kepemimpinan dan
cakrawala berfikir yang dimiliki calon.
·
Sikap, pandangan dan perilaku
menurut penjelasan calon dan cross check dengan guru, orang tua, pembimbing dan
teman-teman sebayanya.
·
Hal lain yang relevan.
5)
Dewan juri akan memilih 3
(tiga) TMPI terbaik nominasi 1, 2 dan 3 setiap kategori umur. Usia SD 3 anak,
Usia SMP 3 anak dan usia SMA 3 anak, kemudian mengirimkan hasil penilaian
tersebut ke panitia. Selanjutnya panitia akan mengumumkan hasil pemilihan TMPI
kepada masing-masing gubernur dan media.
e.
Umpan balik
Panitia akan mengirimkan umpan
balik (feed back) kepada peserta atau organisasi yang mengusulkan tentang hasil penilaian dewan juri. Umpan balik ini diharapkan dapat
dijadikan referensi atau rujukan bagi calon peserta yang belum berhasil untuk dapat
mengikuti pemilihan TMPI pada tahun berikutnya bila masih berada dalam usia
anak. Hal tersebut juga dapat
dimanfaatkan oleh calon peserta lainnya.
f.
Keputusan dewan juri
Keputusan dewan juri bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dewan juri tidak menerima komunikasi dalam
bentuk apapun (e-mail, telepon, sms dll) dengan peserta, orang tua peserta,
organisasi yang mengutus, sekolah asal peserta
atau pihak lain terkait dengan peserta.
2. Mekanisme pemilihan calon penerima Anugerah TMPI
Pemilihan calon penerima Anugerah TMPI dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Pemberitahuan dimulainya
seleksi
b. Penerimaan berkas
c.
Seleksi berkas
d. Penilaian
e. Wawancara
f.
Pengumuman hasil pemilihan
g. Pemberian penghargaan
h. Pembinaan TMPI
3. Panitia pelaksana
Panitia pelaksana pemilihan calon anugerah TMPI adalah Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, dibantu oleh jajaran Badan PP PA di seluruh
Indonesia terutama dalam sosialisasi dan pengiriman berkas.
4. Dewan juri
Dewan juri pemilihan calon penerima anugerah TMPI berjumlah 7 orang terdiri dari unsur sebagai berikut:
a.
Pemerintah 1 orang.
b.
NGO atau Organisasi
Internasional di bidang anak, 1 orang.
c.
Pemerhati anak, 1 orang.
d.
Pendidik di bidang anak, 1
orang.
e.
Media anak,1 orang.
f.
Alumni TMPI,1 orang.
g.
Alumni Pengurus Forum Anak
Nasional, 1 orang.
5. Waktu dan tempat
Pemilihan calon penerima Anugerah TMPI dimulai tanggal 1 Februari s.d 30 Mei 2014. Panitia pelaksana berkedudukan di Jakarta.
Pemberian penghargaan pada pemenang 1, 2, 3 dan haparan 1, 2,3 diberikan pada
saat peringatan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli.
6. Kriteria penilaian
Kriteria penilaian di kelompokkan dalam 4 skala yaitu:
a.
Nilai 1 : kurang baik atau
setara dengan nilai kurang dari 50 poin.
b.
Nilai 2 : cukup atau setara
dengan nilai antara 50 s,d kurang dari 70 poin.
c.
Nilai 3 : baik atau setara
dengan nilai antara 70 s,d kurang dari 85 poin.
d.
Nilai 4 : sangat baik atau
setara dengan nilai antara 85 s.d 100 poin.
H.Pembiayaan
Anggaran dan biaya penyelenggaraan pemilihan TMPI bersumber dari:
1.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang
Anak.
2.
Pihak lain yang tidak mengikat.
I.Penghargaan
Penerima Anugerah TMPI tahun
2014 akan mendapatkan:
1. Sertifikat TMPI dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia.
2. Hadiah Sebuah Laptop Original.
3. Undangan menjadi peserta pada Peringatan
Hari Anak Nasional (HAN) 2014 di Jakarta.
J.Penutup
Demikian kerangka acuan ini
dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya, hal-hal yang belum diatur
dalam kerangka acuan ini dan bila ternyata diperlukan akan diatur kemudian
sesuai dengan kebutuhan pelaksaaan pemilihan calon Anugerah TMPI.
lebih 18 dikit , pengen ikut .. sayang bngt tp
ReplyDelete