STATUTA FORUM ANAK KAB. SIAK
FORUM
ANAK KAB. SIAK
Forum Anak Siak
(FASI) merupakan sebuah wadah atau tempat berbagi, sharing, bahkan curhat dan
siap menampung kreativitas teman-teman khususnya
yang berada di siak.
1.
Tujuan
Forum Anak Siak tercantum dalam visi dan misi FASI yaitu :
VISI
Sebagai jembatan pemenuhan hak anak dalam mewujudkan
partisipasi, perlindungan, kesetaraan, dan tumbuh kembang anak bersama
pemerintah.
MISI
1. Memerhatikan
hak anak dan mendengarkan suara anak
2. Mengutamakan
kepentingan
anak demi tumbuh kembang anak
3. Menghargai
harapan serta partisipasi anak dalam bentuk apapun
4. Memperjuangkan
hak anak jika berhadapan dengan hukum dan menghargai anak berkebutuhan khusus
2. Anggota
Anggota Forum Anak Siak adalah
mereka yang berdomisili di kabupaten Siak dan mengisi data keanggotaan Forum
Anak Siak sebagaimana ditentukan.
3. Pengurus
Pengurus Forum Anak Siak adalah
mereka yang terpilih dalam kongres anak se- Kabupaten Siak yang dilaksanakan setiap
2 tahun sekali.
4. Pertemuan
1. Pengurus
Inti = 3 bulan sekali
2. Pengurus
+ Anggota = 6 bulan sekali
5. Hak
Hak sebagaimana dimaksud disini
adalah sesuatu yang bisa atau harus diperoleh oleh Forum Anak Siak.
1. Pengurus
·
Memiliki hak yang sama untuk menjadi
delegasi Forum Anak Siak (FASI) dalam kegiatan Provinsi dan Nasional
·
Memberi rekomendasi kepada anggota yang
dianggap mampu untuk mengikuti kegiatan Provinsi dan Nasional
2. Anggota
·
Memiliki hak yang sama untuk menjadi
delegasi Forum Anak Siak (FASI) dalam kegiatan Provinsi dan Nasional dengan
catatan mendapat rekomendasi dari minimal
3 orang pengurus inti
6. Kewajiban
Kewajiban sebagaimana dimaksud
disini adalah sesuatu yang wajib dan harus dilakukan juga dipatuhi oleh Forum
Anak Siak
1. Pengurus
·
Turut serta dalam kegiatan dan
pengambilan keputusan
·
Secara rutin membayar iuran tahunan,
wajib ( Rp 12.000,00)
·
Menghadiri pertemuan rutin ( 3 bulan
sekali )
·
Membuat laporan kegiatan yang telah
diikuti
2. Anggota
·
Menghadiri pertemuan rutin ( 6 bulan
sekali )
·
Bersama dengan pengurus mewujudkan visi
dan misi Forum Anak Siak (FASI)
·
Mengisi data keanggotaan Forum Anak Siak
(FASI)
·
Membuat laporan kegiatan yang telah diikuti
7. Sanksi
Sanksi sebagaimana dimaksud disini
adalah suatu atau hal yang akan diterima oleh Forum Anak Siak jika terdapat
hal-hal yang tidak sesuai atau menyimpang tanpa terkecuali.
1. Pengurus
Inti
·
Apabila kewajiban tidak dilaksanakan
maka hak akan dicabut
·
Apabila yang bersangkutan membuat buruk
/ berperilaku buruk, mencemarkan nama baik forum, maka akan mendapat sanksi
atas dasar musyawarah dan mufakat
2. Anggota
·
Apabila kewajiban tidak dilaksanakan
maka hak dapat dicabut
8.
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur yang
menimbulkan konflik/permasalahan akan dibahas dalam musyawarah dan mufakat
pengurus, anggota, dan pembina Forum Anak Siak (FASI)
TTD
KETUA
FORUM ANAK KAB. SIAK
Comments
Post a Comment