STATUTA FORUM ANAK KAB. SIAK


STATUTA
FORUM ANAK KAB. SIAK

Forum Anak Siak (FASI) merupakan sebuah wadah atau tempat berbagi, sharing, bahkan curhat dan siap menampung kreativitas teman-teman khususnya yang berada di siak.
1.      Tujuan Forum Anak Siak tercantum dalam visi dan misi FASI yaitu :
VISI
Sebagai jembatan pemenuhan hak anak dalam mewujudkan partisipasi, perlindungan, kesetaraan, dan tumbuh kembang anak bersama pemerintah.
MISI
1.      Memerhatikan hak anak dan mendengarkan suara anak
2.      Mengutamakan kepentingan
anak demi tumbuh kembang anak
3.      Menghargai harapan serta partisipasi anak dalam bentuk apapun
4.      Memperjuangkan hak anak jika berhadapan dengan hukum dan menghargai anak berkebutuhan khusus

2.      Anggota
Anggota Forum Anak Siak adalah mereka yang berdomisili di kabupaten Siak dan mengisi data keanggotaan Forum Anak Siak sebagaimana ditentukan.

3.      Pengurus
Pengurus Forum Anak Siak adalah mereka yang terpilih dalam kongres anak se- Kabupaten Siak yang dilaksanakan setiap 2 tahun sekali.

4.      Pertemuan
1.      Pengurus Inti = 3 bulan sekali
2.      Pengurus + Anggota = 6 bulan sekali

5.      Hak
Hak sebagaimana dimaksud disini adalah sesuatu yang bisa atau harus diperoleh oleh Forum Anak Siak.
1.      Pengurus
·         Memiliki hak yang sama untuk menjadi delegasi Forum Anak Siak (FASI) dalam kegiatan Provinsi dan Nasional
·         Memberi rekomendasi kepada anggota yang dianggap mampu untuk mengikuti kegiatan Provinsi dan Nasional


2.      Anggota
·         Memiliki hak yang sama untuk menjadi delegasi Forum Anak Siak (FASI) dalam kegiatan Provinsi dan Nasional dengan catatan mendapat rekomendasi dari minimal  3 orang pengurus inti

6.      Kewajiban
Kewajiban sebagaimana dimaksud disini adalah sesuatu yang wajib dan harus dilakukan juga dipatuhi oleh Forum Anak Siak
1.      Pengurus
·         Turut serta dalam kegiatan dan pengambilan keputusan
·         Secara rutin membayar iuran tahunan, wajib ( Rp 12.000,00)
·         Menghadiri pertemuan rutin ( 3 bulan sekali )
·         Membuat laporan kegiatan yang telah diikuti
2.      Anggota
·         Menghadiri pertemuan rutin ( 6 bulan sekali )
·         Bersama dengan pengurus mewujudkan visi dan misi Forum Anak Siak (FASI)
·         Mengisi data keanggotaan Forum Anak Siak (FASI)
·         Membuat laporan  kegiatan yang telah diikuti

7.      Sanksi
Sanksi sebagaimana dimaksud disini adalah suatu atau hal yang akan diterima oleh Forum Anak Siak jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau menyimpang tanpa terkecuali.
1.      Pengurus Inti
·         Apabila kewajiban tidak dilaksanakan maka hak akan dicabut
·         Apabila yang bersangkutan membuat buruk / berperilaku buruk, mencemarkan nama baik forum, maka akan mendapat sanksi atas dasar musyawarah dan mufakat
2.      Anggota
·         Apabila kewajiban tidak dilaksanakan maka hak dapat dicabut

8.      Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur yang menimbulkan konflik/permasalahan akan dibahas dalam musyawarah dan mufakat pengurus, anggota, dan pembina Forum Anak Siak (FASI)


                   TTD



KETUA FORUM ANAK KAB. SIAK

Comments

Popular posts from this blog

LOGO FORUM ANAK SIAK

Pertemuan Forum Anak Riau Tahun 2016

LIRIK LAGU ANAK MERDEKA